PMII TOUNA - Pernyataan Sikap dan Tuntutan Terkait Persoalan Pemukulan Mahasiswa di Kabupaten Pamekasan



PMII Touna - Kamis, 02 Juli 2020
Ampana - Kabupaten Tojo Una-Una


PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN  PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
“Pemukulan mahasiswa di Kabupaten Pamekasan”


Demonstrasi yang dilakukan oleh Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan terkait tambang ilegal berakhir ricuh, Kamis (25/6/2020). Para mahasiswa yang memaksa masuk ke kantor bupati dengan melompat pagar mendapatkan hadangan dari Polisi dan Satpol PP setempat.
Semula, para mahasiswa melakukan aksi di depan pintu gerbang Kantor Bupati Pamekasan, Jalan Raya Kabupaten. Korlap Aksi Moh Lutfi mengatakan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus bersikap tegas terhadap keberadaan tambang liar di pamekasan.
Akibat dari aksi demonstrasi tersebut, salah satu mahasiswa mendapat perlakukan kurang baik dari aparat hukum setempat. Dari perlakuan tidak menyenangkan aparat hukum tersebut mendapat respon dari advokat Pamekasan, Sulaisi. Dijelaskannya, aksi pemukulan tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin tetapi juga termasuk tindak pidana.
“Karena tindakan pemukulan bertentangan dengan kitab undang-undang pidana, siapapun itu, tidak melihat pangkat, tidak melihat jabatan. Apalagi dilakuan kepada aktivis yang membawa aspirasi publik yang memperjuangkan wilayahnya,” tegasnya.
Maka dari itu, Menyikapi hal tersebut PMII Touna menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut :
1. Mengecam keras tindakan refresif dan sikap premisme oknum aparat kepolisian polres kabupaten Pamekesan dalam melakukan pengamanan aksi oleh Kader PMII Madura.
2. Menghimbau Kepada Aparat kepolisian (Kapolres Tojo una-una) Agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan refresif kepada Mahasiswa Tojo una-una ketika melakukan aksi di Kota Ampana.
3. Meminta kepada kepolisian Republik Indonesia Melalui Bapak Kapolres Tojo una-una agar mengusut tuntas pelaku oknum kepolisian yang telah melakukan kekerasan kepada mahasiswa di Kabupaten Pamekesan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa (protap dalmas).
4.Tegakan hukum dengan setegak tegaknya, tampa pandang bulu untuk bisa mencapai keadilan sosial.

Alhamdulillah apa yang menjadi aspirasi kami dari PMII Touna mendapat respond baik dan InsyaAllah prosess hukum akan berjalan sesuai koridor. Ucap Korlap (Fikram Muhammad) & Wakorlap (Rifaldi H. Nasir.)

Komentar