PMII TOUNA - Pernyataan Sikap dan Tuntutan Terkait Persoalan Pemukulan Mahasiswa di Kabupaten Pamekasan
PMII Touna - Kamis, 02 Juli 2020
Ampana - Kabupaten Tojo Una-Una
PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
“Pemukulan mahasiswa di Kabupaten Pamekasan”
Demonstrasi
yang dilakukan oleh Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Pamekasan terkait tambang ilegal berakhir ricuh, Kamis (25/6/2020). Para
mahasiswa yang memaksa masuk ke kantor bupati dengan melompat pagar mendapatkan
hadangan dari Polisi dan Satpol PP setempat.
Semula, para mahasiswa melakukan aksi di depan
pintu gerbang Kantor Bupati Pamekasan, Jalan Raya Kabupaten. Korlap Aksi Moh
Lutfi mengatakan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus bersikap tegas
terhadap keberadaan tambang liar di pamekasan.
Akibat dari aksi demonstrasi tersebut, salah
satu mahasiswa mendapat perlakukan kurang baik dari aparat hukum setempat. Dari
perlakuan tidak menyenangkan aparat hukum tersebut mendapat respon dari advokat Pamekasan,
Sulaisi. Dijelaskannya, aksi pemukulan tersebut bukan hanya pelanggaran
disiplin tetapi juga termasuk tindak pidana.
“Karena tindakan pemukulan
bertentangan dengan kitab undang-undang pidana, siapapun itu, tidak melihat
pangkat, tidak melihat jabatan. Apalagi dilakuan kepada aktivis yang membawa
aspirasi publik yang memperjuangkan wilayahnya,” tegasnya.
Maka
dari itu, Menyikapi hal tersebut PMII Touna menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut :
1. Mengecam keras tindakan
refresif dan sikap premisme oknum aparat kepolisian polres kabupaten Pamekesan
dalam melakukan pengamanan aksi oleh Kader PMII Madura.
2. Menghimbau Kepada Aparat
kepolisian (Kapolres Tojo una-una) Agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan
refresif kepada Mahasiswa Tojo una-una ketika melakukan aksi di Kota Ampana.
3. Meminta kepada kepolisian
Republik Indonesia Melalui Bapak Kapolres Tojo una-una agar mengusut tuntas
pelaku oknum kepolisian yang telah melakukan kekerasan kepada mahasiswa di
Kabupaten Pamekesan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam peraturan Kapolri
No 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa (protap dalmas).
4.Tegakan hukum dengan
setegak tegaknya, tampa pandang bulu untuk bisa mencapai keadilan sosial.
Alhamdulillah apa yang menjadi aspirasi kami dari PMII Touna mendapat
respond baik dan InsyaAllah prosess hukum akan berjalan sesuai koridor.
Ucap Korlap (Fikram Muhammad) & Wakorlap (Rifaldi H. Nasir.)
Komentar
Posting Komentar